Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Juga

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Tim Gabungan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap SW (32), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Dijelaskan Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (11/5), sekitar pukul 07.30 WIB, saat berada di belakang Rumah Sakit (RS) Budi Asih, daerah Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur.

“SW yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kapolsek. Minggu (12/5).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Lince Satri Yanti (23), berprofesi bidan, warga Jalan III, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Oppo A83 yang ditaksir senilai Rp. 2.799.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga :  Gak Kapok, Kelima Kalinya Pelaku Curas Ini Ditangkap

Lanjut Kapolsek, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1), sekitar pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, yang mana waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi HP berada di dekat korban. Korban baru mengetahui kalau HP nya telah hilang ketika terbangun hari Minggu (27/1), sekitar pukul 03.00 WIB dan melihat pintu jendela kamar dalam keadaan terbuka. Paginya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Winarti Teken MOU dengan Kejati dan Kejari Lampung

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung.

Kini pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews