Akibat Hisap Sabu di Mess PT

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat, Halopaginews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap RO als KE (28), ES (35), SY (35) dan YU (38). Mereka merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Selasa (21/5), sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di Mess Seruni PT. Bumi Waras, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya.

“RO als KE dan ES yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih. SY yang berprofesi wiraswasta dan YU yang berprofesi satpam, mereka merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Boby. Jumat (24/5).

Baca Juga :  Umar Ahmad, Insan Pers Komponen Berharga Menunjang Pembangunan Pemerintah

Adapun penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Mess Seruni PT. Bumi Waras sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di Mess tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Di tempat tersebut terdapat para pelaku dan ditemukan Barang Bukti (BB) sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, petugas kami berhasil menyita BB satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sabu, satu buah pipet, satu buah korek api gas dan tas selempang berwarna coklat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penjual Senpi Ilegal

Kini para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Rls/aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews