Polsek Banjar Agung Ringkus Kawanan Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, halopaginews.com – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap IA als BO (18), yang merupakan salah satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu (29/06/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

“IA als BO yang berprofesi sebagai buruh ini, merupakan warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang,” terang Kapolsek. Selasa (02/07/2019).

Adapun penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan dari korban Daryanti (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir seharga Rp7 Juta.

Baca Juga :  Satlantas Jaring 60 Pelanggar Saat Razia

Diketahui aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku IA als BO bersama dengan rekannya D als I yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi pada hari Minggu (31/03/2019), sekitqr pukul 18.00 WIB, yang mana saat itu sepeda motor milik korban sedang terparkir di teras rumah korban.

“Korban yang waktu kejadian sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh, sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya. Korban pun bertanya kepada anaknya siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah pelaku IA als BO bersama dengan pelaku D als I,” papar Rahmin.

Baca Juga :  Winarti Lantik Deretan Pejabat di Tuba

Kemudian berbekal laporan dari korban dan informasi tentang pelaku yang didapat, petugas kami terus melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews