Bupati Toba Samosir Melantik Sekda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tobasa (Sumut), halopaginews.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Audhi Murphy Sitorus secara resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Toba Samosir yang baru. Selasa (02/07/19).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian di Ruang Balai Data Lantai IV kantor Bupati Tobasa setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Darwin mengatakan, semua proses tahapan seleksi sampai pelantikan sekda sudah sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 11 Tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah mendapat rekomendasi Gubernur Nomor.800/17146/ BKD/ III/ 2019 pertanggal 14 Juni 2019, serta rekinendasi KASN Nomo. B2002 /KASN/ VI / 2019, tanggal 21 Juni 2019.

Baca Juga :  Irwasda Polda Lampung didampingi Kapolres Lamtim dan Dandim 0429/Lamtim Hadiri Zoom Meeting Bersama Kapolri

Kata Bupati, Sekretaris Daerah merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan memajukan pembangunan daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Sekda harus mampu membaca dinamika yang sedang berkembang di dalam masyarakat, terutama untuk menpersiapkan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan yang diberikan Kepala Daerah.

“Harus mampu menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah serta mampu berkomunikasi dan berkoordinasi secara produktif, kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas,” kata Darwin.

Baca Juga :  Kirim Surat Ke Pengadilan Negeri Menggala, DPC Demokrat Tulang Bawang : Tidak Ada Celah KSP Moeldoko Untuk Mengambil Alih Demokrat!

Sementara itu, BKD Tobasa samosir yang diwakili Lorent Sianipar menjelaskan bahwa, Pelantikan Audhi Murphi Sitorus sebagai Sekda Kabupaten Tobasa, berdasarkan surat keputusan bupati Tobasa Nomor.435 Tahun 2019. Tentang pelantikan tinggi pratama Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tobasa.

“Tentu sudah sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dalam pengangkatan jabatan Tinggi Pratama,” pungkas Lorent Sianipar.(Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews