Rapat Paripurna DPRD Tuba Diskors 10 Menit

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulangbawang, terpaksa ditunda selama 10 menit, penundaan Rapat itu sontak menjadi persoalan. Sebab, ketidakhadiran Bupati Winarti dan dan Wakil Bupati Hendriwansyah untuk kedua kalinya dalam rapat paripurna. Selasa (09/07/19).

Pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulangbawang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tulangbawang tahun 2018, dan Pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD kabupaten Tulangbawang TA 2019, pembicaraan tingkat I atas raperda Kabupaten Tulangbawang tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2019.

Baca Juga :  Budaya dan Tradisi Bali di Sai Bumi Nengah Nyappur

Diungkapkan salah satu anggota dewan dari fraksi Partai PDIP Heri Koko dalam interupsinya mengatakan, bahwa Rapat Paripurna ini harus dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang.

“Rapat paripurna ini pertanggungjawaban APBD, pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD, dan Perubahan APBD, ini harus dihadirkan Bupati dan Wakil,” ujar Heri Koko diselah Rapat berlangsung selama 15 menit.

Baca Juga :  Ketua DPRD Metro Sahkan Lima Ranperda

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tulangbawang Aliasan, menanggapi interupsi anggota DPRD Fraksi PDIP Heri Koko, agar rapat paripurna diskors selama 10 menit, agar seluruh Ketua Fraksi dapat bermufakat bersama ketua DPRD Tulangbawang terkait ketidakhadiran Bupati Winarti dan Wakil Bupati didalam rapat.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews