Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curas di Jembatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap MA (26) dan AS (19), mereka merupakan dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jembatan.

Diterangkan Kapolsek Gedung Aji Iptu. Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“MA yang berprofesi sebagai swasta ini, merupakan warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap pada hari Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” terang Kapolsek. Sabtu (13/07/2019).

Sedangkan pelaku AS yang berstatus pengangguran tersebut, merupakan warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, pada hari Senin (01/04/2019), karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang sudah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) kelas II B Menggala.

Baca Juga :  Winarti Hadiri Sosialisasi Bunda Paud 2019 di Jakarta

Adapun penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari korban Trio Aldi Saputra (14), berstatus pelajar, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IX / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 04 September 2018, kerugian berupa empat unit Handphone (HP) dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, yang semuanya ditaksir sebanyak Rp10,5 Juta.

Diketahui aksi yang dilakukan oleh pelaku MA bersama AS dan dua orang rekannya C dan A yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi pada hari Minggu (02/09/2018), sekitar pukul 16.00 WIB di jembatan Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

“Waktu itu korban bersama dengan tiga orang temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya mereka, ketika melintasi jembatan datanglah empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo dari arah belakang. Para pelaku ini langsung mengancam korban dan teman-temannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, lalu mengambil paksa kamera DSLR dan empat unit HP berbagai merk yang dibawa oleh korban dan ketiga temannya, setelah itu para pelaku kabur,” tambahnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 di Tuba Selesai

Lalu berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dari tangan pelaku MA berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa kamera DSLR merk canon warna hitam berikut tas kamera yang juga berwarna hitam.

Kini pelaku MA sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji sedangkan pelaku AS tetap dilakukan proses penyidikan dan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews