Satu Dari Tiga Pelaku Curas Tertangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap SE als IW (21), yang merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan poros Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Diterangkan Kapolsek Gedung Aji Iptu. Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat (12/07/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“SE als IW yang berstatus sebagai pengangguran ini, merupakan warga Gang Anggrek, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek. Minggu (14/07/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Hardi (17), berstatus pelajar, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 27 Juni 2019, kerugian sepeda motor Yamaha Vixion, BE 4583 MM dan dua unit Handphone (HP) merk Oppo A3S.

Baca Juga :  Ancam Menembak IRT, Pria Ini Ditangkap Polisi

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan dua rekannya C dan Y yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi hari Rabu (26/06/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan poros PDAM, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

Waktu itu korban bersama dengan temannya, sambung Kapolsek, lalu sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, tiba-tiba sepeda motor tersebut mogok. Datanglah tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange dan menghampiri korban.

“Salah seorang pelaku langsung membantu korban, setelah sepeda motor milik korban berhasil diperbaiki, pelaku lainnya langsung membujuk korban untuk meminjam sepeda motor tersebut, tetapi korban menolaknya dan pelaku ini langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Lalu todong dan ancam korban, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor serta merampas dua unit HP milik korban dan temannya. Kemudian para pelaku kabur meninggalkan korban, keesokan harinya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Tuba Terjunkan Ratusan Personel Sambut Menpan RB

Kemudian berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan juga turut disita Barang Bukti (BB) sepeda motor milik korban dari tangan pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews