Komplotan Curat Dilumpuhkan Tekab 308 Restuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Sarang Burung Walet Lintas Kabupaten.

Adapun pengungkapan terhadap para pelaku tersebut, bermula saat tim tekab 308 sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, pada hari Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

“Di pertengahan perjalanan, petugas kami melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Saat akan di dekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas. Ketika hendak diberhentikan oleh petugas, tiba-tiba dari dalam mobil tersebut mengeluarkan tembakan sehingga mengenai body mobil yang menyebabkan kaca mobil petugas kami pecah,” ujar Kasat Reskrim mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus, saat melakukan konferensi pers bersama Kasubbag Humas Iptu. Endri Junaidi dan Kanit Resum Sat Reskrim Ipda. Rendra. Selasa (06/08/2019), pukul 14.45 WIB, di Mapolres Tulangbawang.

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Temuan Korban MD di Mess

Sambung Sandi, setelah petugas kami mendapatkan perlawanan dari para pelaku, lalu petugas langsung melakukan perlawanan balik sehingga sempat terjadi baku tembak antara para pelaku dengan petugas, yang mengakibatkan salah seorang pelaku berinisial TB als OP (32), berprofesi swasta, warga Dusun III, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Meninggal Dunia (MD), karena mengalami luka tembak dibagian dada.

Kemudian petugas kami juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, HA (63), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kodya Metro dan DP (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.

Lanjutnya, sedangkan dua rekan pelaku berinisial A dan I berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah semua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut sebanyak enam orang dan berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku MD.

“Yang mana sebelumnya para pelaku ini, telah melakukan aksi curat lima ekor burung berkicau milik salah satu warga pada hari Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” papar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Siap-siap! Kendaraan ODOL Langsung di Tilang

Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver, sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi aktif call 9 mm, sebutir selongsong call 9 mm, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, 10 buah obeng, tujuh buah kunci L, kunci letter T, dua buah pahat, kunci inggris, linggis, tujuh batang stik aluminium, dia buah alat semprot, gerinda dengan dua buah matanya, tabung oksigen, regulator dan peralatan las, timbangan digital, lima buah senjata tajam (sajam) tiga ekor burung murai dan dua ekor burung kacer.

Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews