Bandar Narkotika Dibekuk Polsek Banjar Agung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pelarian Dwi Maulana Yusuf (22), selama buron selama 2,2 tahun harus terhenti ditangan Polsek Banjar Agung, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (13/08/2019), sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang berada di kediamannya.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Adam Andiko Wicaksono (22), yang berstatus pengangguran, warga Kampung Bujuk Agung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari Senin (05/06/2017), sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap

Pasalnya, rekannya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, karena mendapatkan vonis diatas 5 tahun dari Pengadilan Negeri Tulangbawang.

Untuk diketahui, para pelaku ini merupakan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. Yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Adapun kronologi penangkapan, ketika melintas di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, petugas kami melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk di teras sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung menghampiri para pelaku dan pelaku Dwi Maulana Yusuf langsung melarikan diri, sedangkan pelaku Adam Andiko Wicaksono berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Febrian Martin Loucingkan Lagu Singel Pertamanya Berjudul Perpisahan

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat linting narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok menara filter warna merah. Menurut keterangan dari pelaku Adam Andiko Wicaksono, ganja tersebut dia beli dari rekannya yang kabur melarikan diri.

Pelaku Dwi Maulana Yusuf saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews