Kuasa Hukum Yantoni Desak Polisi Tentukan Status Terlapor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris BPKAD Tulangbawang Barat (Tubaba), kini dalam tahap gelar perkara, yang dilaksanakan di ruang khusus Reskrim Polres Tulangbawang. Jumat (27/9/19).

Menurut Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tulangbawang, Ipda. Dwi Endrianto mengatakan, bahwa perkara bisa langsung dilanjutkan bila sudah tidak ada lagi kekurangan baik dari Barang Bukti (BB) atau saksi yang ada.

“Semua keterangan yang sudah ada akan diperiksa kembali begitu pula dengan CCTV nya, karena cctv hanya bersifat merekam sebagian saja, dan tidak semua.
Nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Jaksa apakah itu bisa dipakai atau tidak sebagai bahan bukti kita dalam bentuk SP2HP.” ujarnya.

Lebih lanjut, semua kasus pidana yang akan naik memerlukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara juga memiliki dua bentuk yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara kusus, gelar perkara biasa melalui tiga tahap yaitu tahap awal, tengah dan akhir, sesuai dengan tahap 14 karena ini bukan tidak bisa main-main dalam menanganinya dan harus sesuai prosedur.

Baca Juga :  Uji Nyali Polres Tubaba Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kades Tiyuh Kibang Budijaya.

“Kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak kapolsek terdekat dan kita percayakan saja kepada pihak polsek karena saya yakin teman-teman di Polsek akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini. Lalu nanti akan dikirim perkembangannya melalui SP2HP kepada pihak Korban sampai mana perkembangan dan sampai tahap mana,” paparnya.

Selanjutnya, tujuan dilaksanakanya gelar perkara untuk dapat menentukan pasal atau penetapan terhadap tersangka, dan ini bersifat intel (tertutup) tidak semua orang harus tau apalagi yang tidak memiliki kepentingan kecuali bila memang dibutuhkan dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Musrenbang Susun RKPD Tahun 2022

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini masih termasuk tahap awal nanti akan ada lagi tahap selanjutnya karena kita juga harus melalui prosedur yang ada dan setelah itu apakah perkara sudah bisa langsung kita bawa naik atau tidak, dalam prihal ini tentunya kita harus melengkapinya melalu perkembangan SP2HP terlebih dahulu,” kata Endrianto.

Sementara kuasa hukum korban Agustinus, merasa ada dugaan tidak Netral dalam prihal ini, karena dalam gelar perkara dirinya dipanggil pihak penyidik dan tidak bisa melihat langsung gelar perkara tersebut karena tertutup.

Sambung Agustinus, ia mengatakan dan berharap agar gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor.

“Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik untuk mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews