Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas (rumdis) pos kesehatan desa (poskesdes)
Dijelaskan Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (13/8/19), sekitar pukul 08.00 WIB, di Rumdin Poskesdes Pendopo Infra, Kampung Bratasena Adi Warna.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban Dwi Nurhayati (25), beprofesi sebagai bidan, warga Blok 02 Jalur 37, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membuka pintu rumdin,” kata Kapolsek. Kamis (15/08/2019).
Diceritakan Rohmadi, setelah pintu rumdin dibuka, korban kaget karena melihat barang dagangan miliknya berupa sprei, susu dan tissu sudah tidak ada serta bagian dalam rumdin dalam keadaan berantakan, kemudian korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang.
Ternyata barang-barang milik korban yang ikut raib berupa magic com, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, speaker aktif, televisi, dua unit laptop, setrika, blender, kulkas, kipas angin, accu, empat buah tas dan uang tunai Rp1 Juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp20 Juta.
Sambung Kapolsek, lalu Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, petugas kami yang mendapatkan laporan dari korban langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP. Hasilnya diketahui para pelaku masuk ke rumdin dengan cara menggunting dinding gudang yang terbuat dari karpet.
“Petugas kami langsung melakukan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam tepatnya sekitar pukul 24.00 WIB di hari yang sama, satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” terangnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa laptop. Kemudian petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya berinisial T.
Ternyata pelaku T ini telah melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari dalam kontrakan pelaku T, petugas kami berhasil menyita BB berupa empat buah tas, 14 kotak susu berbagai merk, blander dan setrika.
Pelaku AR saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aw)