Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Tulangbawang Tengah bersama Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat.
Diterangkan Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Zulfikar M, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (14/8/19), sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di kediamannya.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial AN als US (42), beprofesi sebagai swasta ini, merupakan warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,” kata Kapolsek. Kamis (15/8/19).
Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
Setibanya di rumah pelaku, petugas kami berhasil menangkap pelaku serta menyita Barang Bukti (BB) berupa 37 paket narkotika jenis sabu, Handphone (HP) android merk samsung warna gold, HP android samsung J2 Pro warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis garpu, dompet warna hitam, tas selempang warna coklat, tiga bungkus plastik kosong dan kotak plastik di lakban warna hitam.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp13 Miliar. (aw)