Rumah P3A Kampung Sidobinangun, Diduga di Salah Gunakan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN)- Gedung Rumah  Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Kampung Sidobinangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Diduga di salah gunakan menjadi tempat usaha yang gelap dan tidak memiliki izin legalitas yang jelas.

Pasal nya gedung atau bangunan yang sifat nya milik pemerintah atau aset pemerintah untuk di kelola oleh masyarakat di jadikan tempat usaha yang tidak jelas atau belum memiliki izin dan diduga di jadikan sarana untuk memperkaya diri seorang.

Dengan memberikan sedikit nya uang senilai (Lima Belas Juta Rupiah) Rp.15.000.000,00, -kepada oknum yang mengaku sebagai Ketua P3A, pengusaha tersebut dapat menggunakan aset milik Pemerintah sebagai sarana usaha, dan terkesan di jadikan tempat untuk mendapatkan keuntungan sendiri guna memperkaya diri.

Foto, Bangunan P3A Kampung Sidobinangun
Foto, Bangunan Rumah P3A Kampung Sidobinangun

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga Wanto, yang mengaku memiliki usaha tersebut dan yang memberikan uang kepada oknum yang mengaku sebagai ketua P3A).

“Usaha itu punya saya mas, tapi saya tidak menyewa mas, hanya menumpang di rumah P3A, saya hanya memberikan ucapan terima kasih kepada bapak Sawito (oknum yang mengaku sebagai Ketua P3A), sudah dua tahun mas saya menggunakan bangunan tersebut untuk Usaha,” jelasnya.

“Yang pertama saya memberikan dengan nominal yang sama, kepada Pak Joko Sahulut (Kakam Sidobinangun) dan di saksikan oleh bapak Sawito karena pada waktu itu kepala kampung yang menjabat sebagai Ketua P3A nya, tahun kedua saya memberikan ucapkan terima kasih kepada bapak Sawito karena saat ini yang menjabat sebagai Ketua P3A adalah beliau”,ucapnya.

Baca Juga :  Perekonomian Pengusaha Laundry Dan Kontrakan di Simpang Randu Mengalami Penurunan

“Saya juga sudah izin kepada pak kakam dan beliau mengizinkan, kalau masyarakat mau menggunakan gedung tersebut saya siap pindah sewaktu waktu dan kapan pun, kalau sekarang saya harus pindah ya saya pindah mas,”ungkapnya kepada awak media.

Perlu di ketahui, usaha Workshop yang berada di gedung P3A hingga kini belum memiliki Izin resmi terkait usaha maupun penggunaan gedung tersebut,

Sementara itu, di sampaikan oleh bapak Kakam Sidobinangun Joko Sahulut, saat di wawancarai oleh team awak media di kediaman nya pada hari Rabu, (25/1/2023).

“Saya tidak tau mas soal izin itu, saya tidak tau masalah usaha itu gelap atau tidak, karena saya tidak menanyakan hal tersebut, tapi saya membenarkan kalau wanto sudah izin kepada saya, tapi teknis nya seperti apa saya tidak tau menau, “katanya.

“Coba sampean tanyakan langsung kepada Ketua nya Bapak Sawito, beliau yang bertanggung jawab, sekalian kita cek keberadaan aset milik P3A itu mas”terangnya Kakam.

Perlu di ketahui aset bangunan P3A terdapat beberapa yang hilang atau tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Danramil 411-11/TB, Hadiri Rapat Pemantapan Bunga Kampung Way Pengubuan

“Masalah meteran listrik dan Pong (tower penampung air) ada dua, itu yang saya tau di amankan sama Ketua P3A nya mas, ada di rumah nya bisa kita cek kapan aja”tuturnya.

Saat di telusuri oleh awak media, tower penampung air telah di gunakan dan di pasang di kediaman Sawito selaku Ketua P3A, dan terkesan menjadikan Aset Negara sebagai hak milik pribadi, dan meteran listrik telah terpasang di salah satu rumah warga dan di ketahui masih anak atau keluarga Ketua P3A itu sendiri.

Saat hendak di konfirmasi kebenaran nya Sawito selaku ketua P3A tidak berada di tempat,

“Bapak tidak ada di rumah mas, lagi ngarit” ujar salah seorang ibu ibu yang berada di kediaman Sawito, “kata anak nya.

Sempat di tunggu beberapa waktu guna kelengkapan dokumentasi untuk liputan media tapi bapak Sawito tidak kunjung tiba.

Hingga berita ini di terbitkan, Sawito tidak dapat di hubungi, tidak ada di tempat dan tidak bisa di temui. Kamis, (26/1/23)

Atas kejadian tersebut, masyarakat di sekitar geram dan menuntut agar ketua P3A dapat memberikan jawaban yang memuaskan tentang aset yang hilang dan penggunaan dana sebesar Rp.15.000.000 kepada masyarakat dan seluruh pengurus P3A demi kenyamanan dan ketentraman bertetangga. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum