Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Akibat tak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang langsung melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (26/8/19), sekitar pukul 20.00 WIB, didepan halaman rumah pelaku.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi sebagai tani ini, merupakan bapak mertua pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” kata Kapolsek. Rabu (28/6/19).
Adapun aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya. Yang mana rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.
Kemudian pelaku yang tidak terima karena ditegur oleh korban, secara tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka di tubuhnya. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.
Selanjutnya berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/8/19), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(aw)