FITRA Sumut dan SAHdar Somasi DPRD Sumut

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Medan (HPN) – Perwakilan masyarakat yang diwakili Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) mengajukan gugatan atau Somasi (Citizen Lawsuit) terhadap Lembaga DPRD Sumatera Utara. Somasi Citizen Lawsuit ini dilakukan setelah Lembaga DPRD Sumut beberapa kali gagal mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran 2019.

Dewan berdalih dengan alasan tidak quorum, karena anggota yang hadir pada sidang Paripurna, sehingga P APBD tersebut harus diserahkan ke Mendagri (sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Sebagaimana dalam press release yang dikirim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada Wartawan Mediasumutku.com, somasi dilakukan sebagai Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim Koordinator SAHdAR.

Perwakilan masyarakat ini menilai keputusan yang diambil Pimpinan DPRD Sumatera Utara dengan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk diserahkan ke Mendagri pun akhirnya di somasi oleh Rurita Ningrum sebagai Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH selaku Koordinator SAHdAR. Somasi tersebut diketahui telah dikirimkan oleh LBH ke lembaga DPRD Sumut. Selasa (3/9/19) siang.

Baca Juga :  Jama'ah Masjid Nurul Iman Sambut Tahun Baru Islam 1441 H

“Kami melakukan somasi secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan  agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda PAPBD,” kata H Hamdani Harahap selaku advokat yang berkantor di LBH Medan. Senin (2/9/19).

Dikatakan Hamdani, dari data dan pengamatan kliennya, rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 yang beberapa kali gagal disahkan, akibat beberapa anggota DPRD Sumut yang tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, sehingga rapat tersebut tidak kourum.

Padahal menurut kliennya, KUA PPAS P-APBD telah disepakati para anggota dewan sebelumnya, jika P-APBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan seharusnya sudah tidak ada penolakan saat terakhir Paripurna.

Baca Juga :  Camat Bangko Pusako Safari Ramadhan di Masjid Al-Jihad

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Hamdani, supaya menghindari stigma negatif terhadap anggota dewan dan terhindar dari peristiwa hukum seperti masa lalu yang terjadi pada era pemerintahan mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

“Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali  sidang paripurna  Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya  3 hari sejak surat ini, atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak  dilaksanakan maka selaku masyarakat  kami akan melaporkan ke KPK,” sebutnya.

Sementara, Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum selaku pemberi kuasa mengatakan laporan yang ia ajukan sebagai upaya meminta dukungan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2019.(Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews