Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya Dibekuk Polres Tuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangvawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelakunya yaitu berinisial FS (39), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasat Reskrim. Sabtu (07/09/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati Winarti Lantik 61 Anggota BPK

Sambung Boby, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan Handphone (HP) Nokia warna hitam kolaborasi biru, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Boby.

Baca Juga :  Kolonel Dedy Ghazi Mabes AU Audensi ke Pemda Tulangbawang

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews