Dua Remaja Asal Sidoharjo Diciduk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap dua orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap pada hari Kamis (05/12/2019), sekitar pukul 18.00 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama.

“Dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial AP als JA (29) dan DI (26), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Boby. Selasa (10/12).

Baca Juga :  Lomba Gerak PKK-KKBPK-Kesehatan se-Lampung Digelar

Lanjutnya, saat itu petugas kami sedang melintas dan melihat ada dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan ketika melihat kendaraan petugas kami.

Karena merasa curiga, kendaraan petugas kami langsung berhenti di dekat kedua orang pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang pelaku.

Selain itu petugas kami juga turut menyita dua unit Handphone (HP) samsung android warna hitam milik para pelaku. Menurut keterangan dari para pelaku kepada petugas saat diinterogasi, bahwa mereka sedang bertransaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur di Cabuli Ayah Tirinya

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews