Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan residivis 4 kali pada kasus serupa.
Dituturkan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Bonandi, berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Aksi curas yang dialami korban terjadi hari Kamis (05/12/2013), sekitar pukul 02.30 WIB, TKP di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp26 Juta,” kata Sandy. Minggu (15/09/2019).
Lanjutnya, pelaku sebanyak tiga orang masuk ke dalam rumah korban ketika korban dan keluarganya sedang tertidur, lalu todong korban dengan menggunakan senjata api (senpi), kemudian ikat korban dan para saksi di dalam kamar korban. Usai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Sambung Sandy, berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Sabtu (14/09/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.
“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial AH (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” terangnya.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku melakukan aksi curas di rumah korban bersama dengan dua orang rekannya berinisial AG yang sudah Meninggal Dunia (MD) dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman.
Selain melakukan aksi kejahatan di rumah korban, pelaku ini juga mengaku pernah 6 kali melakukan aksi curas, 5 kali di wilayah hukum Polres Tulangbawang dan satu kali di daerah Bengkulu.
1. TKP rumah pengusaha karet di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
2. TKP rumah pengusaha karet di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang
3. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
4. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang.
5. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I.
6. TKP rumah pengusaha emas di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berhasil membawa kabur emas 2,5 Kg dan uang tunai sebanyak Rp500 Juta yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp3 Miliar.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(aw)