Reskrim Polres Tulangbawang Tangkap Pencuri HP

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Rizqi Rahmadani (23), sebagai karyawan swasta, warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 01 Juli 2019, kerugian berupa HP (handphone) Advan type S5E warna hitam dan HP Xiaomi 4X warna gold,” ujar Sandy. Rabu (18/09/2019).

Adapun aksi kejahatan yang dialami oleh korban terjadi hari Senin (01/07/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, di cucian mobil MM, yang berada di pinggir jalan lintas timur (jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Asal Menggala Ditangkap Polres Tuba

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, korban selesai teleponan dan masuk ke dalam kamar lalu mengecas HP miliknya disamping lemari. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP miliknya yang sedang di cas sudah tidak ada lagi, korban sempat berusaha mencari di sekeliling kamar ternyata tidak ditemukan. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Rabu (18/09/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

Baca Juga :  Ketua PJI Tuba Kawal Laporan LSM Hanuraja ke Kejati Lampung

“Adapun identitas pelakunya berinisial IE (36), berprofesi sebagai tani, warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan dari tangan pelaku, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa HP Advan type S5E warna hitam,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews