Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Penasehat Hukum korban penganiayaan yang menimpa Pimpinan Media Cetak dan Online Tipikor Kriminal Investigasi Yantoni menyampaikan permintaan kepada pihak Polsek Tulangbawang Tengah, agar penanganan perkara penganiayaan terhadap kliennya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Agustinus kepada Kanit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah Ipda. Benny melalui telepon celuler.
“Saya sudah menyampaikan permintaan agar penanganan perkara penganiayaan terhadap klien saya Yantoni dapat berjalan dengan baik sesuai prosedurnya, sekali lagi saya tegaskan, agar penyidik dalam hal ini dapat melakukan gelar perkara di Polres Tulangbawang, jangan di Polsek,” harap Agustinus.
“Karena penanganan kasus dugaan penganiayaan ini prosesnya terbilang lamban. Hingga saat ini, pelaku yakni Sekretaris BPKAD Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, belum juga diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena kasus ini dalam pengamatan saya untuk mengawasi proses penanganannya. Jika memang Polres Tulangbawang tidak mampu menangani kasus ini, yang disebabkan adanya oknum keluarga Pejabat di Tulangbawang Barat, maka kami meminta Polda Lampung mengambil alih dalam penanganan kasus ini,” tegas Agustinus. Rabu (25/9/2019).
Agustinus menambahkan, bahwa kliennya saat ini masih dihantui oleh perasaan takut dan trauma secara Psikologis.
“Korban merasa takut untuk berada di wilayah Tulangbawang Barat,” tambahnya.
Menurutnya, penyidik Polsek Tulangbawang Tengah diminta agar segera melengkapi semua fakta hukum baik itu saksi, hasil visum maupun Barang Bukti (BB) lainnya,
“Kasus ini harus diteruskan, dan hukum harus ditegakkan. Apakah dia itu keluarga penguasa, atau pejabat, di hadapan hukum sama saja.” ujarnya.
Sementara Yantoni berharap, agar dirinya selaku korban penganiayaan, supaya pelaku segera diperiksa.
“Pelaku harus dihukum seberat mungkin sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Rls/Tim)