Warga Kagungan Rahayu Demo di BPN dan PN Menggala

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Sekumpulan masyarakat yang terkabung dalam Forum Warga Korban Jalan Tol (FORGA BANJOL), Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Senin (30/9/19).

Adapun aksi demo tersebut, atas gugatan tentang keadilan di Negeri sendiri, terkait ganti rugi tanah terdampak Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), yang saat ini belum terbayarakan oleh Pemerintah.

Selaku Koordinator aksi Agustinus yang meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tulangbawang, dan Pengadilan Negeri Menggala, agar turun kelapangan untuk dapat melihat keabsahan tanah yang terkena Jalan Tol itu.

Baca Juga :  Tekab 308 Restuba Ringkus Pelaku Curas

”Karena tanah kami yang terkena jalan tol sumatra, tidak ada sengketa terbukti salah satu tanah warga ditempat yang sama dapat dibuatkan sertifikat oleh BPN Tulangbawang,” ujar Agustinus.

Agustinus menambahkan, bahwa keberadaan PT. CLP hingga saat ini sudah tidak ada, baik kemanfaatannya di masyarakat, atau laporan kepada pemerintah, semua tidak ada lagi.

”Dipengadilan kami sudah satu tahun beracara dengan pengadilan, karena tanah kami dikonsinasikan oleh BPN Propinsi Lampung, sedangkan setiap sidang BPN Propinsi Lampung tidak pernah hadir, dengan alasan tidak ada anggaran untuk tugas luar, untuk apa mereka konsinasikan tanah kami, kalau kami hanya bersidang dengan hakim saja, yang tidak pernah melihat bukti-bukti surat yang kami sampaikan, karena itu, kami cabut berkas kami di pengadilan negeri Menggala,” paparnya.

Baca Juga :  Puting Beliung Kembali Porak-porandakan PT BNIL

Sambungnya, untuk membuktikan kebenaran tanah kami, pihak BPN Tulangbawang dan Pengadilan Negeri Menggala dapat melihat langsung tanah masyarakat yang terkena jalan tol sumatra tersebut, agar secara ril benar dapat membuktikan tanah milik masyarakat.

”Karena sesuai daftar normatif yang dikeluarkan oleh BPN Propinsi Lampung, tanah itu milik masyarakat, kenapa harus dikonsinyasikan, dan dibuat sengketa oleh BPN propinsi Lampung, semestinya tanah kami yang terkena jalan tol sumatra harus sudah dibayar oleh pemerintah, bukannya dipersulit seperti ini,” tutupnya.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews