Diduga Dua Calon Komisioner KPU Tuba Langgar Aturan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Dua calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung, yang masuk dalam seleksi sepuluh besar, oleh Tim Seleksi (Timsel) calon KPU Kabupaten Provinsi Lampung, diduga menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris Forkorindo Provinsi Lampung Harry Oktavia, bahwa kedua calon tersebut masih bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, adapun inisial dua calon komisioner itu yakni, (P) dan (W).

”Sesuai dengan regulasi persyaratan yang ditetapkan oleh Timsel calon KPU Kabupaten, yang tertuang didalam pengumuman calon anggota KPU Kabupaten dengan nomor 001/PP.06-Pu-TIMSEL -KPU.KAB.KOTA /VIII/2019, bukan hanya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi seorang calon komisiner KPU, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” papar Harry.

Baca Juga :  Peduli Warga, Polantas Tuba Baksos

Harry Oktavia menambahkan, sedangkan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota KPU, yang tergabung didalam kepengurusan organisasi saja, yang ada di masyarakatan, ataupun berbadan hukum dan tidak berbadan hukum harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

”Apalagi yang memiliki jabatan dipemerintahan, harus ada surat izin dari instansi, atau Dinas, yang diperkuatkan oleh surat izin dari pimpinan Kepala Daerah, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, sedangkan oknum (P) yang bertugas di Dinas Kesehatan sebagai tenaga medis, dan (W), sebagai tenaga pendidik, keduanya diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah, untuk mengikuti seleksi tahapan calon anggota komisioner KPU priode 2019-2024, secara administrasi saya menduga kedua oknum tersebut tidak layak dan patut menjadi calon anggota komisioner KPU,” tegas mantan aktivis 1998 itu.

Baca Juga :  Inilah Hasil Ops Cempaka Krakatau 2020 Polres Tuba

Sementara, Kabid Pensiun dan Perinzinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulangbawang Andi Seriadi mengatakan, akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

”Karena ada regulasi ASN antara pimpinan dan bawahan,” ujar Andi. Selasa (8/10).

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews