Naas! Pasang Tarub Langsung Meninggal Dunia

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Gunung Agung berhasil melakukan identifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akibat peristiwa seorang laki-laki yang Meninggal Dunia (MD), dikarenakan kesetrum aliran listrik.

Dijelaskan Kapolsek Gunung Agung AKP. Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/10/2019), sekitar pukul 16.30 WIB, di Tiyuh/Kampung Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Identitas korban yaitu Sutrisno als Ebeh (37), berprofesi sebagai buruh, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat,” kata Kapolsek. Minggu (13/10/2019).

Baca Juga :  Ajang Balap Liar di Bubarkan Polsek Tumijajar

Adapun kejadian ini bermula saat korban yang menderita tunawicara (bisu) dan tunarungu (tuli) membantu memasang tarub untuk acara resepsi pernikahan di rumah kakak iparnya yang bernama Kliwon, saat rombongan pekerja yang memasang tarub beristirahat dan sempat mengajak korban untuk beristirahat juga, tetapi ajakan tersebut tidak dihiraukan oleh korban karena korban mengalami tunawicara dan tunarungu .

Selanjutnya, tak lama kemudian terdengar suara percikan api dan disusul suara orang jatuh diatas terpal tarub, lalu saksi Poiran (39) dan saksi Bibit (40) langsung memanjat keatas tarub dan melihat korban sudah terkapar diatas terpal.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

“Kuat dugaan penyebabnya karena sewaktu korban memegang besi tarub, besi tersebut menyentuh kabel listrik yang berada diatas tarub sehingga korban kesetrum,” terang Kapolsek.

Korban selanjutnya di turunkan dari atas tarub dan dibawa ke Puskesmas Toto Mulyo, namun sayang nyawa korban tidak dapat tertolong dan MD dalam perjalan. Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya untuk segera dimakamkan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban sudah menerimanya sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban dengan cara membuat surat pernyataan. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews