Pelaku Curat Hewan Ternak Diringkus Tekab 308 Restuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana curat tersebut terjadi pada hari Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit, di dekat mess PT Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

“Identitas korban Juliadi (34), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” kata Kasat Reskrim. Senin (21/10).

Adapun kronologi bermula pada hari Kamis (19/09/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, korban menggiring sapi miliknya ke areal perkebunan sawit, di dekat mess PT Lambang Sawit Perkasa dan jumlahnya masih lengkap sebanyak 9 ekor. Kemudian korban pulang ke rumahnya, keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali mengecek sapi miliknya dan ternyata sudah hilang empat ekor, lalu korban berusaha mencari di sekililing areal tetapi tidak ditemukan.

Baca Juga :  Kerjasama Program Nasional PAMSIMAS III di Pemkab Tuba

Menurut keterangan dari saksi Supriyatin (34), berprofesi sebagai sopir, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, hari Sabtu (21/09/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang menghubunginya untuk memuat empat ekor sapi di daerah rawa ijo dengan tujuan ke Palembang. Sapi-sapi tersebut berasal dari areal PT Lambang Sawit Perkasa, karena bak mobilnya kecil maka saksi tidak mau memuat dan mengangkut empat ekor sapi tersebut.

Selanjutnya berbekal laporan dari korban dan keterangan saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari dua pelaku curat sapi berhasil ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga :  Sukses Dalam PEDA-KTNA XVI, Pemkab Tuba Dapat Bantuan Rp9 M

“Identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GS (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari dan menurut keterangan dari pelaku ini, dirinya melakukan aksi kejahatan bersama dengan rekannya berinisial D als G yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Sandy.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews