Satres Narkoba Polres Tuba Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| š•æš–Šš–—š–Žš–’š–†š–š–†š–˜š–Žš– š•µš–†š–‰š–Ž š•»š–Šš–’š–‡š–†š–ˆš–† š•¾š–Šš–™š–Žš–†.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (31/10/2019), sekitar pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

ā€œIdentitas pelaku tersebut berinisial HN als WN (30), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang,ā€ kata Boby. Rabu (06/11/2019).

Baca Juga :  Winarti Ajak Masyarakat Menolak Keras Radikalisme

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

ā€œDisana, petugas kami berhasil menangkap pelaku dan menyita Barang Bukti berupa plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), kotak permen mentos warna hijau, Handphone Nokia warna hijau dan HP Oppo warna putih,ā€ papar Boby.

Baca Juga :  Iptu Ipran Bagikan Masker ke Pengemudi di Rest Area JTTS

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews