Polres Tulangbawang Gelar Deklarasi Damai Pilkakam 2019

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Sebanyak 101 calon kakam (kepala Kampung) yang akan mengikuti kontestasi Pilkakam (pemilihan kepala kampung) serentak di 31 Kampung pada 13 Kecamatan Sekabupaten Tulangbawang menggelar Deklarasi Damai dan Tabligh Akbar.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan pada hari Kamis (05/12/2019), sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mako Polres Tulangbawang dan dihadiri oleh Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, Bupati Tulangbawang Winarti, Forkopimda, PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Camat Sekabupaten Tulangbawang dan Panitia Pilkakam Sekabupaten Tulangbawang.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan deklarasi damai ini merupakan rangkaian tahapan Pilkakam agar terwujud situasi yang aman dan damai di Bumi Nengah Nyappur ini.

“Kami telah menyiapkan pasukan sebanyak 508 personel untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pilkakam yang puncaknya akan dilaksanakan hari Kamis (12/12/2019) nanti,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  SDS Bahari Al-islam Menggala, Raih Juara 3 Lomba Tari

Lanjutnya, kami juga telah memetakan beberapa kampung yang menurut penilaian kami dianggap rawan dan sangat rawan dan kami berharap kampung-kampung tersebut nantinya manjadi aman semua.

Ditempat yang sama, Bupati Tulang Bawang Winarti, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan personelnya yang telah mempersiapkan acara ini dengan sangat baik. Pilkakam ini merupakan Pilkakam putaran ketiga yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tulangbawang,” kata Bupati.

Kegiatan deklarasi ini juga merupakan wujud integritas dari para calon kakam yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkakam serentak di Kabupaten yang kita cintai ini.

Berikut Isi Deklarasi Damai Pilkakam Yang Ucapkan oleh 101 calon kakam.

Dengan Ini Kami Berikrar :

1.Saling hormat menghormati terhadap sesama calon kepala kampung dalam melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Tunduk dan taat terhadap peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala kampung serta menjaga ketertiban dan kondusif keamanan di kampung.
3.Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat, tidak akan menyebarkan kabar bohong yang sengaja menjatuhkan lawan dan menghindari segala bentuk kekerasan.
4.Tidak melakukan intimidasi dan provokasi untuk meraih kemenangan.
5.Tidak melakukan praktik jual beli suara.
6.Tidak melakukan manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan panitia pemilihan kepala kampung dalam bentuk apapun.
7.Menghormati proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kepala kampung, menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah calon lain dalam pemilihan kepala kampung serentak serta berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada masyarakat. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews