Suasana Hangat Sejenak di Ruang Penyidik Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Terkait dugaan politik uang (Money Politic), oleh Cakades No urut 02 Jakpar, Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, beberapa waktu yang lalu, menurut ahli pidana dari Universitas Lampung (UNILA), tertanggal 12 Desember 2019, telah dilakukan gelar perkara di Polres Lampung Timur.

Hasil kesimpulan, bahwa terhadap Unsur-unsur pasal 149 ayat (1) KUHP belum terpenuhi sehingga terhadap perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Senin (23/12/19).

Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan tersebut, Toyibah selaku Ketua Timses 01, didampingi kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dengan keputusan itu. Anehnya. Tetapi menurut Gakkumdu, keterangan dari para penerima uang itu saat di BAB “Bahwa uang itu bukan dari Jakpar Cakades 02, melainkan dari Abdul Rahman paman Cakades 02,” sedangkan sudah jelas dalam rekaman video saat kejadian itu bahwa Slamet Joyo selaku Bayan mengatakan “Uang sebesar Rp150 ribu itu dari Jakpar,” juga di salah satu media Cakades 02 jakpar telah mengakui bahwa uang Rp150 ribu, itu untuk operasional timsesnya Slamet Joyo dan temannya.” terang Toyibah.

Baca Juga :  Amankan Rokok Ilegal, Polres Lampung Timur Serahkan ke Bea Cukai

Lanjutnya, Ketua Timses 01 berikut seluruh tim 01 akan melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa Slamet Joyo dan rekannya telah memberi keterangan palsu kepada pihak kepolisian, disamping itu, kami juga akan melaporkan Cakades 02 yakni, Jakpar yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE), karena kami telah dituduhnya melakukan Perampasan terhadap timsesnya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Hasanudin selaku Wakil Ketua Timses 01 mengatakan, “Jujur kami kecewa dengan hasil keputusan seperti itu, soalnya sudah ada pengakuan, pemberi sudah mengakui bahwa benar telah memberi uang,” paparnya disalah satu media.

Kemudian penerima sudah mengakui jika telah menerima uang dari Cakades 02 Jakpar saat malam itu, tetapi menurut tim ahli pidana dari Universitas Lampung (UNILA), sarat untuk masuk pasal 149 itu, pemberi uang menyebutkan pilih saya saat memberi uang, itu baru masuk unsur pasal 149,” tandasnya.

Baca Juga :  Sinyal Teguran Tertulis Tidak Ditaati, Penunjukan Pengecer Kios Rukun Sentosa Dicabut?

Sambungnya, disalah satu sisi kami kecewa dalam hasil putusan tersebut, “Tentang dugaan politik uang Pilkades ini, tetapi hukum menjadi terang benderang, maksudnya jika dikemudian hari kita memberikan uang dengan siapapun saat Pilkades atau apa, asalkan jangan menyebutkan pilih saya, itu tidak bisa dijerat hukum, kita akan menuju banyak pilihan, ada pilihan Bupati dan lain-lain, kita juga akan mencalonkan diri lagi sebagai Cakades, jadi siapa yang banyak duit, kita akan bagi duit yang banyak-banyak, yang penting jangan menyebutkan pilih saya, itu gak apa-apa, orak popo,” tutupnya sambil tertawa canda gurau. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews