Klik Gambar
Asahan (HPN) – Kurang dari 6 bulan, buronan Polisi inisial MA alias Keling (19), warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru Kabupaten Asahan akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Kota Kisaran, saat berada di salah satu warnet di Jalan Teuku Umar, Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. Edy Siswoyo menjelaskan, pelaku MA tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian/pembongkaran kios milik korban, Derlina Fita pada 27 Agustus 2019 lalu.
“Korban Derlina kehilangan Timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin,” terang Edy Siswoyo. Rabu (15/01/2020).
Edy menambahkan, usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hasilnya tim mendapati MA sebagai terduga pelaku.
“Sebenarnya pelaku Keling itu sudah sempat mau ditangkap saat melintas di Jalan Juanda dengan membawa barang bukti timbangan. Tapi pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor dan timbangan, setelah 5 bulan lamanya, akhirnya pelaku Keling bisa dibekuk,” terangnya.
Kapolsek Kota Kisaran menegaskan, akibat kejadian tersebut, pelaku Keling dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHP.
Sementara itu, pelaku Keling mengakui pencurian tersebut. “Kios itu saya bongkar sendiri pak, ucap Keling, hasil penjualannya saya pakai untuk senang-senang terang pelaku usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Bangun)