LSM GPAN Indonesia Laporkan Proyek Rabat Beton

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Selatan (HPN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) melakukan Monitoring terhadap hasil-hasil pembangunan mutlak, untuk melihat sejauh mana pembangunan yang telah dilaksanakan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga program-program pembangunan berikutnya dapat lebih optimal.

Berdasarkan laporan warga masyarakat (informasi) diduganya pekerjaan tidak sesuai, Tim LSM GPAN Indonesia bersama awak media meninjau langsung kelokasi pekerjaan rabat beton didalam RAB Lokasi berada di Dusun 08 Rt 02 dan Rt 03 dengan Volume 350 m x 2 m x 0,15 m. dengan nilai anggaran sebesar Rp.127.867.080 dan ada alokasi untuk pekerjaan Jambanisasi dimana dana bersumber dari alokasi DD Tahap III Tahun 2019. Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengendalian mutu mulai dari proses pencampuran di batching plant dilakukan oleh pengawas teknik kontraktor, pengawas teknik dari instansi, dan pengawas teknik perushaan terhadap komposisi dan berat masing-masing agregat sesuai dengan job mix formula. Sedangkan pada pengecoran di lapangan dilakukan pengambilan sampel 2 kubus tiap 5m3 = kapasitas 1 truk mixer), lalu dilakukan perendaman di lokasi pekerjaan.- Setelah itu dilakukan pengetesan terhadap kuat tekan kubus beton dengan umur 7, 14, dan 28 hari) dengan menggunakan fasilitas peralatan laboratorium beton, Hasil yang diperoleh ternyata masih melebihi persyaratan mutu K125 (CTSB) dan K350 (Pelat Beton).” terang Edy Sahputra Sitorus.

Baca Juga :  Mahasiswa Farmasi ITERA Gelar Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Mengenai Bahaya Merokok

Menurut hasil investigasi dan pengukuran volume yang langsung dilakukan oleh LSM GPAN Indonesia dugaan kuat ada kekurangan volume.

“Dengan kita melakukan pengukuran panjang, lebar dan tebal rabat ini, kami duga kuat volumenya kurang, secepatnya pihak kita akan melaporkan hal ini kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda. Dan kita minta agar Inspektorat lakukan audit dahulu dan bila ada temuan sisa anggaran agar dikembalikan ke RKD, baru setelah itu DD 2020 untuk Desa ini bisa dicairkan,” jelasnya.

Mengenai prinsip atau asas transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintahan adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat maupun publik untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan anggaran. Transparansi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah, agar berjalan dengan baik. Sehingga juga diharapkan dapat meminimalisir atau bahkan meniadakan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dapat menimbulkan citra pemerintah tidak baik di mata masyarakat.

Baca Juga :  Gabungan Tiga Club Mobil Lampung Gelar "SUNMORI"

“Atas temuan dan dugaan tersebut LSM GPAN Indonesia akan segera melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Edy Sahputra Sitorus.

Sementara itu Awak Media yang berusaha menemui Kepala Desa Ketapang dirumahnya guna minta tanggapan tidak berhasil, berdasarkan informasi dari Ibunya Pak Kades, Kepala Desa dengan Istri sedang ke Kalianda, dan saat di chat melalui whatsapp (WA) yang bersangkutan memang masih di Kalianda. (tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews