Tekab 308 Restuba Ringkus Buronan Pelaku Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.

Dijelaskan Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa saat terjadinya tindak pidana tersebut, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, sekitar pukul 13.00 WIB. Jum’at (29/11/2019).

“Korban berinisial AM (17), berstatus masih pelajar ini, adalah warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta,” ujar Kapolres. Rabu (22/01/2020).

Baca Juga :  RSUD Menggala Giat Pencegahan Penyebaran COVID-19

Mulanya, aksi kejahatan yang menimpa korban ini, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Kamis (09/01/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308, akhirnya hari Senin (21/01/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :  Ancam Korban Sebar Video Asusila, Wanita ini Ditangkap

“Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan pelaku ini, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews