Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menawarkan aktivitas jasa pemesanan seks melalui aplikasi telpon seluler android.

Seorang mucikari berinisial RAH (27), diamankan di salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (08/01/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, setelah bertransaksi lewat aplikasi sosial media mechat dengan Polisi yang menyamar sebagai pemesan jasa seks.

“Jadi tersangka ini bertindak sebagai mucikarinya. Dialah yang menawarkan wanita-wanita yang akan dipakai jasa seksnya ke pria hidung belang melalui aplikasi. Setelah proses tawar menawar si mucikari mengantarkan ke hotel yang sudah disepakati,” kata Kapolres Asahan AKBP. Faisal Napitupulu saat memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan. Kamis (23/01/2020).

Baca Juga :  Polsek Prapat Janji Gelar Baksos

Sambung Faisal, Polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi atas aksi tersangka ini kemudian menjebaknya dan langsung menangkap pelaku di loby hotel setelah mengantarkan wanitanya ke kamar dan bertemu si pria hidung belang.

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku sudah menjadi penyedia jasa seks prostitusi online ini sejak delapan bulan terakhir dan beberapa wanita yang umumnya pekerja di lokasi hiburan malam di kota kisaran menjadi korbannya.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Bagikan 2000 Masker

“Udah 8 bulan pak, rata-rata ini di Kisaran saja, di Tanjungbalai juga ada,” katanya.

Ia mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. “Tarifnya bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” tandasnya.

Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews