Didampingi Kuasa Hukum, Alizar Jinggo Datangi Polsek Metro Pusat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Hingga hari ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat, belum ada kepastian Hukum.

Itulah yang membuat Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014 – 2019, mendatangi Polsek Metro Pusat Polres Kota Metro, Lampung, Kamis (5/1/2023).

Alizar tiba di Polsek Metro Pusat, sekitar Pukul 08.30 WIB, didampingi Tim kuasa hukum dari Law Enforcement Agency.

Pengacara Alizar, John L Situmorang datang ke Polsek Metro Pusat bersama Tim, guna meminta kepastian hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan di SPKT Polsek Metro Pusat, tertanggal 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga :  DPK Korpri Asahan Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun

“Jadi, kedatangan kami kesini meminta Polisi memberi kepastian hukum dan keadilan terhadap laporan dari pada klien kami,”ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan gelar baik di Polsek, Polres maupun Polda, mulai dari Lidik lalu naik menjadi Sidik, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.

“Artinya, kasus ini mengambang. Oleh karena itu, kami minta ada ketegasan pengusutan dalam kasus ini,”tegasnya.

Baca Juga :  Lanud Hang Nadim Gelar Upacara Peringatan Hari Ultah ke-71 Komando Operasi Udara Koopsud

“Ya, tadi sempat kami bahas bersama Kanitreskrim, kenapa laporan ini sampai larut bertahun-tahun. Apa memang ada kendala dalam menangani kasus ini,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Jika kasus itu tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi preseden buruk, karena telah menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai berlarut-larut, kasian klien-klien kami, sudah dari 2020 sampai 2023 belum ada kepastian,”tutupnya. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum