Klik Gambar
Asahan (HPN) – Polsek Pulau Raja berhasil menangkap 3 orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Ketiga pelaku adalah KA (39), alias Adel, penduduk Dusun IV Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, KN (45) alias Nandar, penduduk Lingkungan III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, dan ER (39) penduduk Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat. Selasa (04/02/2020).
Kapolsek Pulau Raja AKP. AR Manurung dalam konferensi pers membenarkan, bahwa para pelaku selama ini bertransaksi narkoba dari Desa ke Desa.
“Ketiganya berhasil diintai oleh petugas Polsek Pulau Raja setelah kita mendapatkan keterangan dan informasi dari masyarakat,” ucapAR Manurung.
Lanjutnya, ketiga pemuda ini sebelumnya dilaporkan warga bahwa ada orang menggunakan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan, yang kemudian Kanit Res Polsek Pulau Raja Iptu Doli Silaban dan anggotanya Bripka Parulian Purba, Bripka Arianto Lumban Tobing, Brigadir Dedi Akbar Sembiring langsung turun ke TKP.
“Ketika diperiksa petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah skop plastik, dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000. Keterangan ketiga pelaku mereka baru saja memakai narkoba jenis sabu.” terang Kapolsek.
Kemudian Kapolsek menyampaikan, untuk mempertanggung jawabkan dari perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 ayat 1 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Bangun)