Jual Sabu, Pria Ini Masuk Hotel Prodeo

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Seorang Pria terduga bandar narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 wib. Sabtu (6/2/2021) terhadap 1 orang laki-laki inisial RO (35) Bin FR, berprofesi sebagai wiraswasta yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan, beralamat di lingkungan II RT 05, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP. Nasir Eden Panjaitan mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan, tersangka RO berhasil diamankan oleh Tim Restik Polres Tulang Bawang Barat dan untuk kronologi kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 wib, anggota tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan Komon Kelurahan Mulya Asri sering dijadikan transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Ops Yustisi

“Mendapati informasi dari masyarakat, bahwa tengah terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan, maka tim kami bergegas untuk melakukan penyelidikan, setibanya di TKP, lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Al hasil kami menemukan sebuah bra (BH) didalam lemari pakaian, didalamnya terdapat 4 paket klip plastik yang diduga itu adalah narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti langsung kami amankan ke Polres.” papar Nasir.

Baca Juga :  Polres Waykanan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Lanjut Kasat Resnarkoba, dengan ini pelaku Penyalahgunaan Narkoba dapat terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (VA/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews