Penandatanganan MoU Bupati Pesisir Barat dengan Kejaksaan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pesisir Barat (HPN) – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU), Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung, yang dilaksanakan di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung. Rabu (05/02/2020).

Melalui Plt. Kepala Dinas KOMINFO Pesisir Barat Tedi Zadmiko, mengatakan, bahwa MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung tersebut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Hukum Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bupati Pesibar Lounching Sembako di Kecamatan Ngaras

Sementara Kajati Diah Srikanti, menandatangani surat kesepakatan, dan disaksikan langsung oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, tampak hadir dalam kesempatan itu, Anggota Forkopimda, Ketua BPK RI Perwakilan Lampung, Kepala Kanwil DJA Wilayah Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, para Kepala Dinas/Biro/Badan, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara pihak Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Asisten I Bidang Pemerintahan Hadiri Bimtek tahun 2020

“Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, kita berharap kedepan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, dan berharap kedepannya bisa dilaksanakan dengan optimal serta ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kejaksaan dan pemerintahan Se – Kabupaten/Kota.” tutupnya. (Syamsul)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews