Ketua KWRI Lamut Angkat Bicara Soal Polemik PT TWBP

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Lampung Utara, Herwansyah, menyayangkan sikap dan pernyataan Komisi III DPRD terkait PT. Sinar Laut Blambangan. Saat ditemui di rumahnya. Minggu (09/02/2020).

Atas dasar dokumentasinya awak media, hearing DPRD pada tanggal 31/01/2020. Nurdin anggota Komisi III mengatakan, semua data dan keterangan sudah lengkap, pertemuan hari ini (31/01/20) terancam deadlock, kami menyarankan kepada masyarakat untuk memberi waktu 5 hari, apabila Sinar Laut tidak mengakomodir tuntutan masyarakat maka kami komisi III akan menghububgi pihak berwajib untuk menyegel perusahaan.

Baca Juga :  Firullazi Tewas Di duga Di Aniaya Oknum Polisi Di Lampung Utara

Sementara itu, Ketua Komisi III Joni Bedyal menjelaskan bahwa DPRD Lampura siap mendampingi masyarakat sampai masalah ini selesai, tetapi sampai batas waktu yg ditentukan, Jum’at, 07/01/2020, tuntutan masyarakat tidak dipenuhi maka pabrik akan kami tutup.

Tentunya sebagai anggota perwakilan rakyat, segala ucapan dan tindakan ada konsekuensinya.

Pernyataan Komisi III harusnya sudah melalui proses yang matang. Namun sampai hari ini belum ada tuntutan masyarakat yang dipenuhi, sementara lain PT. Sinar Laut masih beroperasi.

Baca Juga :  Mbah Mun Kalahkan Incumbent, Menangkan Pilkades Desa Sinar Ogan Absel Raih 506 Suara

“Oleh karena itu, Sebagai kontrol sosial masyarakat saya minta DPRD dan Pemda Lampung Utara bertindak tegas kepada pabrik dan saya juga minta dalam setiap pendirian pabrik memperhatikan kondisi sekitar tidak asal bangun sehingga tidak merugikan masyarakat.” jelas ketua KWRI. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews