DPO Spesialis Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus 1 DPO spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).

Adapun pelaku curas berinisial WT als Riko (25), merupakan warga Dusun KBA Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, saat bersembunyi di kediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (13/02/2020).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23), warga Desa Negara Tulang Bawang Barat, Kecamatan Bungamayang, pada tanggal 26 Juni 2013.

Baca Juga :  Bacalon Kades Ajikagungan, Bauhari: Mari Bangkit Bersama-sama Untuk Majukan Desa

“Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dari seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap,” kata Kasat Reskrim Hendrik. Jum’at (14/02/2020).

Hendrik menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni, sebanyak 4 orang pelaku memberhentikan korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian salah seorang pelaku mendorong korban lalu seketika merampas sepeda motor milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di 3 lokasi berbeda diantaranya TKP PTP Kecamatan Bungamayang, TKP Sukadana Kecamatan Bungamayang dan TKP KBA Kec. Muara Sungkai pada tahun 2013,” pungkasnya.

Baca Juga :  KWRI Desak Penegak Hukum Ungkap Kasus Dana BOS

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas AKP M. Hendrik. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews