Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tuba berhasil mengungkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap hari Senin (24/02/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Identitas para pelaku berinisial JS (31) dan MI (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek. Selasa (25/02/2020).

Adapun penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Baca Juga :  Hore! 300 Unit RTLH Warga Kurang Mampu Bakal Dibedah

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

“Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita Barang Bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP Mito warna putih,” terangnya.

Baca Juga :  Tepat Hari Kartini, Polres Tuba dan Bhayangkari Baksos

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews