Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Ketua LPSN-PB Lampung Timur Drs. Mukaram Sanjaya, Mempertanyakan Anggaran Rp.12.156.000.000, Miliyar Tahun 2019 Dinas Pertanian Lamtim Kepada Bupati Kabupaten Lampung Timur. Rabu (06/04/22)
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSN-PB Lamtim Drs.Mukaram Sanjaya, Berawal dari anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian APBD pada satuan kerja dinas pertanian dan pangan Kabupaten Lampung Timur, sumber dana APBD bidang pertanian tahun 2019.
Adapun kegiatan pembangunan tersebut adalah pembangunan sumur bor pertanian 41 titik dan pembangunan jalan usaha tani 33 titik., ” Ucapnya Mukaram Sanjaya, kepada awak media.
Kemudian kegiatan tersebut telah di anggarkan dengan penggunaan APBD kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2019 sejumlah senilai Rp.12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) berdasarkan informasi yang diterima bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2020.,”Terangnya.
Sehingga nya pada awal bulan November sampai dengan akhir Desember 2020. Tim LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur telah melakukan investigasi yaitu dengan cara memberikan lembaran Quesenner dan pernyataan lisan kepada ketua Gapoktan, ketua kelompok tani dan kepala desa. Calon lokasi pembangunan sumur bor dan pembangunan jalan usaha tani tersebut, “Tuturnya.
Dari hasil investigasi kami turun kebawah ternyata kegiatan pembangunan sumur bor maupun pembangunan jalan usaha tani tidak ada yang dilaksanakan.
Selanjutnya pada bulan Januari 2021 kami dari lembaga LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur melaporkan kejadian tersebut kepada kejaksaan negeri Lampung Timur melalui surat nomor: 119/DPC/LPSN-PB/LT/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021, perihal : dugaan KKN pada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian (APBD) pada satuan kerja dinas pertanian dan pangan Kabupaten Lampung Timur.
Pada bulan Maret 2021 kejaksaan negeri Lamtim membalas surat kami dari LPSN-PB kabupaten Lampung timur dengan surat Nomor: B-20/L.8.16 /Dek.1 /03/2021 tertanggal 08 Maret 2021.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Lampung Timur diantaranya mengatakan bahwa berakhirnya tahun anggaran 2020,anggaran kegiatan tetap berada di KAS Daerah (KASDA) Kabupaten Lampung Timur.
Dikarenakan Pada tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021 kegiatan pembangunan sumur bor dan pembangunan jalan usaha tani telah di anggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp. 12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) tidak terlaksana, oleh karenanya pada bulan Maret 2022.
“Kami dari LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur melalui surat Nomor: 137/DPD/LPSN-PB/LT/02/2022 tertanggal 03 Maret 2022, mempertanyakan anggaran sebesar Rp. 12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang telah di anggarkan sejak tahun 2019 kenapa sampai akhir tahun 2021 tidak juga dilaksanakan.
Atas kejadian tersebut bertentangan dengan adanya (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) PP RI Nomor :12 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 1 poin 22 ” kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan , belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk periode 1 (satu) tahun., “Jelasnya.
Selanjutnya kami menduga bahwa anggaran kegiatan sebesar Rp. 12.156.000.000,- (Dua Belas Miliyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dikelola tidak sesuai dengan PP RI Nomor: 12 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat (1) pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan , kepatuhan, manfaat, untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.,” Pungkasnya Drs Mukaram Sanjaya. (TIM)