Klik Gambar
Asahan (HPN) – Konferensi Pers Polres Asahan terkait kasus pembunuhan siswi SMP usia 14 tahun, warga Kecamatan Sei Kepayang di gelar di halaman Polres setempat. Kamis (12/03/2020).
Tiga tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP yang bekerja sebagai keamanan perusahaan perkebunan
yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL.
terjerat pada Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers.
Menurut Kapolres, saat konferensi pers mengatakan bahwa, “Kejadian pembunuhan ini berawal dari sakit hati kepada korban. Di mulai dari pengambilan brondolan sawit, karena sudah dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya. Akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan inisial i (14), yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit,” jelas Nugroho.
Kapolres Asahan didampingi oleh Waka Polres, Kompol. M Ikhwan , Kasat Reskrim AKP. Andrian Risky Lubis menambahkan, bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.
“Dengan kejelihan anggota polres asahan, serta keterangan beberapa saksi akhirnya pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP dapat tertangkap.” tutup Kapolres. (Bangun)