Oknum PNS Metro Diduga Palsukan Ijazah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro Hanafi angkat bicara mengenai dua perangkat desa di lampung timur diduga menggunakan ijazah palsu. Kamis (19/03/2020).

Hanafi mengatakan agar di usut sampai tuntas ke akar-akarnya, dan Hanafi meminta kepada penegak hukum agar permasalahan ini segera segera diproses sesuai UU yang berlaku, sebab 2 oknum tersebut sudah memalsukan berkas negara dan merugikan uang negara selama menjabat sebagai kadus selama 5 tahun, kerugian Negara hampir sebesar Rp250 juta sampai saat ini.

Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro mengenai ijasah paket C, yang dibuat di PKBM Mutiara Yosorejo Metro. Puspita Dewi, selaku mewakili Dikdas mengatakan kepada tim, “ijazah paket C ini membenarkan keaslian ijazah. Namun, tanda tangannya palsu dan tidak tertera didaftar kelulusan peserta ujian paket C thn 2013/2014 pada PKBM Mutiara Kelurahan Yosorejo, Metro Timur Kota Metro.” ucapnya.

Baca Juga :  Tarmizi Resmi di Lantik Sebagai Penjabat Sekda Lampung Timur

Sementara Irwan, selaku Kabid Pembinaan Paud Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Metro menanggapi hal ini permasalahan mengenai ijazah paket C, yang dibuat PKBM Mutiara Kelurahan Yosorejo metro Kota Metro. Mengatakan ijazah paket c, itu tidak terdaftarkan dalam kelulusan dalam ijazah tersebut berarti ijazah itu di palsukan dan yang bernama insial (mar) dengan no ujian peserta C-14-12-02-022-003-06 tapi memakai nama orang lain yang terdaftar dikelulusan yang bernama “Riko kurniawan
Sedangkan inisial (Har) tidak tetdaftar nilai hasil ujian di dinas pendidikan kebudayaan kota metro. Hal ini kami akan memanggil inusial (EL) selaku pelaksana PKBM mutiara secara kedinasan, karena (EL) adalah guru PNS Kota Metro,” katanya.

Ditempat terpisah dua perangkat desa Kabupaten Lampung Timur, saat di temui tim media inisial (MAR) dan (HAR), mengakui telah membuat ijazah tersebut kepada oknum Guru PNS di metro inisial (EL) dengan membayar senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu ijazah.

Baca Juga :  Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Polres Lamtim Bersama Media Gelar Bansos

Saudari (EL) telah menghubungi salah satu tim lewat pesan whatsapp (wa) dengan memberi pesan yang berisi “tolong sampaikan ke seluruh wartawan yang membawa berkas tersebut, bahwa pemberkasan itu sudah selesai, pagi ini aku (EL) ke lokasi bahwa tidak ada yang mempermasalahkan lagi.”

Didalam pasal 236 KUHP dan 264 KUHP barang siapa memalsukan surat dan dokumen negara di ancam dengan pidana 8 tahun penjara.
Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews