Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kamis (26/03/2020).

“Identitas pelaku berinisial MU (34), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Rahmin. Jum’at (27/03/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap petani ini berdasarkan laporan dari Ibnu Krisdiawono (37), yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT), di Kampung Warga Makmur Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/III/2020/Polda lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga :  Empat Komplotan Curanmor Keok Ditangan Polisi

Lanjutnya, didalam laporan tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RS (13), berstatus pengangguran, penduduk Kampung Warga Makmur Jaya.

“Warga di Kampung tempat korban tinggal sudah lama curiga dengan aktivitas petani yang sering tinggal dan menginap di rumah korban, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan Ketua RT melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dan dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, bahwa benar dirinya telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh pelaku,” terang Rahmin.

Rahmin menambahkan, menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh petani ini terjadi hari Senin (23/03/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, di dalam kamar korban. Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencium pipi serta bibirnya, lalu memegang payudara serta alat kelamin korban. Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama sekira 1 jam hingga pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.

Baca Juga :  Aksi Koboy Pejabat di Lampura Menuai Kecaman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews