Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Polsek Negeri Besar sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Virus Corona kepada masyarakat di Kampung Kaliawi Indah, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan. Sabtu (28/03/2020).
Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Negeri Besar Briptu. Andika Setiawan dan Bripda. Santori memasang Banner Maklumat Kapolri tersebut di pusat-pusat keramaian atau di tempat yang mudah dibaca oleh khalayak ramai seperti di kantor-kantor Pemerintahan, Puskesmas dan tempat – tempat berkumpulnya orang di wilayah hukum Polsek setempat.
Pemasangan Banner maklumat Kapolri bertujuan agar masyarakat mengikuti anjuran Pemerintah untuk diam di rumah dan tidak pergi ke pusat keramaian, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Kapolsek Negeri Besar Ipda. I Ketut Suwardi Artono menghimbau, agar masyarakat tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.
“Kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Virus Corona yang telah dibuat Pemerintah,” kata Kapolsek.
Didalam Maklumat Kapolri, ditegaskan bahwa warga tidak diperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sementara apabila ditemukan ada kegiatan yang berkaitan dengan berkumpulnya massa maka Polri bersama Forkopimda akan turun ke lapangan melakukan Soft Power, jika harus bertindak secara Represif maka Polri akan melakukan pembubaran,” sebut I Ketut Suwardi Artono. (Zainal)