Penetapan Status ODP Diubah Merujuk Pedoman Kemenkes RI

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.

“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP,” jelas Hidayat di sela-sela Persiapan Sekretariat Gugus Tugas Covid 19 di Kantor Dekranasda Asahan. Minggu (29/03/2020).

Baca Juga :  Bupati Asahan Teleconference dengan Gubernur Sumut

Oleh sebab itu, pada Sabtu Kemarin (28/03) pukul 16.00 wib, kami mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit. Namun sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivrus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan  hanya 34 orang.

“ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri (rumah masi-masing) dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” jelas Hidayat. (Bangun) 

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews