Satu Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya. Minggu (22/03/2020).

“Identitas pelaku berinisial YO (57), berprofesi tani, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Rohmadi. Rabu (25/03/2020).

Rohmadi menerangkan, penangkapan terhadap petani ini bermula saat petugasnya sedang melaksanakan patroli di seputaran Kampung Teladas dan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah yang sedang digunakan untuk berpesta Narkotika.

Baca Juga :  Tekab 308 Restuba Bekuk Pelaku Curas

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah yang disebutkan oleh warga untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat ada dua orang yang melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.

“Disana, petugas kami berhasil menangkap petani berinisial YO yang merupakan pemilik rumah dan dua rekannya berinisial R dan N sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), dari tangan petani ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau dan masih terdapat pirex, dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, dua buah alat ukur skop plastik, satu buah alat ukur skop stenlis, jarum suntik, bungkus rokok merk classmild, penutup baterai timbangan digital merk pocket scale, handphone (HP) merk Nokia warna hitam, HP merk Mito warna biru, 96 buah plastik klip kosong ukuran besar dan 6 buah plastik klip kosong ukuran kecil,” kata Rohmadi.

Baca Juga :  Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews