Klik Gambar
Asahan (HPN) – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) asal Kabupaten Asahan, ES dan Istri dinyatakan positif COVID-19 dan langsung menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
“Menurut jHasil rapid test keduanya posiitf PDP,” juru bicara gugus tugas COVID-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar bahwa kedua nya positif dengan didasari pemeriksaan hasil rapid test. Selasa (07/04/2020) kepada awak media.
Dengan adanya warga Asahan berstatus PDP maka Gugus Tugas langsung mengintruksikan Camat dan muspika untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan mengunakan rapidtest. “Seperti halnya Kecamatan Simpang Empat sebagai tempat tinggal, dan Kecamatan Rahuning sebagai tempat usaha,” jelas Hidayat.
Rapid test dilakukan kepada pihak keluarga dan masyarakat yang pernah berinteraksi langsung dengan pasien PDP.
“Kami berharap masyarakat bisa melaporkan diri ke puskemas bila langsung berhubungan dengan keduanya,” ucapnya.
Saat ini, kata Hidayat keduanya telah dikirim ke RS Marta Friska untuk dilakukan pengobatan. Dan terkait hasil yang akurat masih menunggu hasil dari test swab dalam 1 Minggu kedepan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang karena keduanya masih status PDP. Dan kami minta masyarakat membantunya gugus memantau warga yang baru datang dari luar kota,” cetus Hidayat.
Anggota DPRD Sumut sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada bulan Maret 2020. Setelah kembali keduanya langsung melakukan karantina mandiri. Dan pada 6 April 2020 kembali dicek ke RSUD HAMS Kisaran dan hasil test rapidtest 80 persen PDP. (Bangun)