Lagi, Pelaku Curanmor Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga, Lampung Timur, mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi diarea tempat ibadah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Pantas Siregar, pada Selasa (14/5), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SY (29) warga Kecamatan Marga Tiga.

Peristiwa kejahatan pencurian sepeda motor, yang terjadi pada Bulan Juni 2021 lalu, menimpa MT (58) warga Kecamatan Marga Tiga, disalah satu Mushola disekitar tempat tinggal korban.

Baca Juga :  Pembukaan Irigasi Sidodadi, Polsek Sekampung Hadiri Tasyakuran Do'a Bersama

Tersangka diduga merusak kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X 125, dengan nomor polisi BE 4130 NU, yang diparkir dihalaman Musholla, saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat magrib.

Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga melakukan aksi kejahatan tersebut, telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum, di Lapas Way Kanan.

Baca Juga :  Laksanakan Instruksi Komando Atas, Kodim 0429/Lamtim Serentak Nobar Film De Oost

“Kepada Petugas Kepolisian yang melakukan proses pemeriksaan, tersangka mengakui terus terang, memang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum