Klik Gambar
Asahan (HPN) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkab Asahan melalui video conference. Selasa (18/04/2020).
Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
“BPK RI Perwakilan Sumut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh Opini WTP,” ucap Eydu.
Bupati Asahan Surya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI kami akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang di dalam LHP dalam jangka waktu 60 hari ke depan,” tutup Bupati Asahan. (Bangun)