BPK RI Sumut Serahkan LKPD TA 2019 ke Pemkab Asahan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkab Asahan melalui video conference. Selasa (18/04/2020).

Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bantu Kelancaran Mudik, Nakes Lanal Palembang Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi di Stasiun Kereta Api Kertapati dan Pelabuhan Boom Baru Palembang

Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

“BPK RI Perwakilan Sumut memberikan apresiasi kepada  jajaran Pemkab  Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh Opini WTP,” ucap Eydu.

Bupati Asahan Surya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Kisaran Kembali Raih Juara Umum Jambore

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI kami akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang di dalam LHP dalam jangka waktu 60 hari ke depan,” tutup Bupati Asahan. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews