Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Bertempat di Ruang Rapat Sekdakab Waykanan Inspektur Daerah Yuliawati bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Achmad Gantha, unsur dari PMK, BAPPEDA, BPKAD, Admin MCP dan Tim Vicon Waykanan, mengikuti Sosialisasi MCP KPK RI terkait Perizinan Dana Desa melalui Vicon. Jum’at (29/05/2020).
Kegiatan tersebut merupakan Rangkaian acara Sosialisasi (Monitoring Centre for Prevention) MCP yang di gelar oleh KPK RI perihal Pedoman Pelaporan dan Pengelolaan Dokumentasi Kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020.
Dipandu oleh Kosubgah KPK RI Perwakilan Lampung ibu Niken dan pak Nana Mulyana dari KPK RI, dengan mengangkat tema Terkait Perizinan dan Tata Kelola Dana Desa.
Koordinator Wilayah IV KPK RI pak Nana Mulyana, menyampaikan indikator perizinan yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah adalah Pendelegasian Kewenangan, Transparansi Informasi, Pelaksanaan Rekomendasi Teknis, Tracking Sistem, Penanganan Pengaduan, Lokasi dan Tempat Layanan, Penerapan e-signature, Pemenuhan Kewajiban Pemohon Perizinan, Sistem Perizinan Online, serta yang terakhir Pengendalian Pengawasan.
“Sedangkan terkait Tata Kelola Dana Desa, Indikator yang harus dipenuhi: Publikasi Dana Desa,Implementasi Siskeudes, Implementasi Siswaskeudes, Laporan pertanggung jawaban Dana Desa disampaikan ke Dinas PMK dan Inspektorat Daerah serta Pengawasan yang dilakukan oleh APIP.” jelas Korwil IV KPK RI.
KPK RI berharap, agar kegiatan ini dapat mendorong agar setiap Pemerintah Daerah melakukan pemenuhan indikator pada area-area tersebut sebagai upaya dan langkah dalam pencegahan terjadinya Korupsi dilingkup Perizinan dan Tata Kelola Dana Desa. (Zainal)