Wabup Waykanan Rakor dengan Mendagri Lewat Vidcon

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Wabup Waykanan Edward Anthony bersama Sekdakab Saipul dan Kadis Kominfo Achmad Gantha, mengikuti Rakor bersama Kemendagri terkait Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Jum’at (05/06/2020).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Pelaksanaan Pilkada rencananya akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020, seperti yang diputuskan dalam rapat di DPR, untuk itu perlu dilakukan Rakor ini untuk memberikan masukan bagi Pemerintah di daerah untuk mengetahui keputusan politik tersebut diambil.

Mendagri juga menjelaskan, bahwa belum ada satupun Ahli baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang dapat menjamin kapan Pandemi Covid-19 ini akan berakhir, diketahui dari Data tanggal 21 Februari sampai 25 Mei 2020, terdapat 92 Negara yang melaksanakan, untuk itu kita juga melihat bahwa di bidang-bidang lain akan melakukan kegiatan New Normal kearah penyesuaian adaptasi Covid-19, termasuk dibidang politik untuk dilaksanakan dengan menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kita belum pernah mengalami Pemilu ditengah Covid atau Pandemi Dunia, ini merupakan pengalaman baru bagi kita dan kita merupakan pelaku-pelaku Sejarah. Karena semenjak 1945 kita belum pernah mengalami Pemilu yang terdapat wabah disemua Provinsi, untuk itu tantangan kita adalah melakukan Pemilu secara lancar dan memperhatikan Protokol-Protokol Kesehatan Covid-19.” Jelas Mendagri melalui Vidcon.

“Ini merupakan tantangan bagi bangsa kita dan kita tunjukkan kepada Dunia bahwa kita juga mampu untuk melaksanakan Election atau Pemilu ditengah situasi wabah Covid-19, jangan kita mundur atau kecil hati, meskipun memang akan banyak problem yang akan dihadapi, meskipun akan lebih repot dari Pemilu sebelumya, sehingga Stackholder yang paling penting adalah penyelenggara yaitu KPU.” Lanjut Mendagri.

Baca Juga :  Kapolres Way Kanan Pimpin Apel Pelepasan BKO Brimob Polda Lampung

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, sebagaimana hasil kesempatan didalam Rapat Kerja Tanggal 3 Juni 2020 kemarin yang akan dilanjutkan Tanggal 15 Juni 2020,KPU sudah menyusun tahapan-tahapan tersebut yang berupa program dan jadwal yang saat ini prosesnya sudah selesai dan akan di ajukan di Kemenkumham untuk di undangkan.

Komisioner KPU juga menyampaikan Penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada ditengah Pandemi seperti ini adalah sesuatu yang memungkinkan tetapi dengan beberapa prasyarat yang dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan yang disiplin. KPU saat ini sedang mematangkan konsep penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi, sehingga Protokol Kesehatan tersebut dimatangkan untuk dituangkan didalam Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi.

“Kita sudah Scientiae Juridicae Docter (SJD) menggandeng pihak-pihak terkait termasuk dari Gugus Tugas Kementerian Kesehatan, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Pandemi, Kelompok Masyarakat Sipil dan seterusnya tentang penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi dengan mengedepankan Protokol-Protokol Kesehatan. Mudah-mudahan protokol dapat menangani seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan Protokol Kesehatan yang menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi. Protokol tersebut disusun bukan hanya dibawah supervisi tetapi juga bersama-sama Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan, sehingga Protokol Kesehatan yang disusun untuk pelaksanaan tahapan Pilkada ditengah Pandemi ini betul-betul sesuai dengan standar Nasional maupun juga WHO, untuk menjamin keselamatan penyelenggaraan dan masyarakat.” ucap Pramono.

Baca Juga :  Pemkab Waykanan Ikut Sosialisasi MCP KPK RI

Mendagri menambahkan, dalam rapat dengan Komisi II DPR-RI Tanggal 2 Juni lalu, Ketua KPU menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada dimasa Pandemi yang diatur PKPU nantinya, karena ada beberapa tingkatkan kerawanan yang bersentuhan dengan publik seperti contohnya pada saat Pelantikan PPK, PPS harus diatur supaya dilakukan secara virtual seperti Instansi lain seperti Polri, pelantikan Kapolri dan Kapolda dilakukan secara virtual. Namun juga dapat dilakukan secara manual, tetapi harus dilakukan secara bergelombang dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pastinya.

“Kerawanan yang agak tinggi itu di Kampanye, jadi Kampanyenya itu tidak boleh ada kegiatan Kampanye Akbar seperti yang dulu yaitu ramai-ramai ada Artis di lain-lain dilarang dan diganti dengan Kampanye jenis lain seperti menggunakan Media Massa, Virtual, Live Streaming dan lain-lain. Kalaupun ada pertemuan hendaknya dilakukan secara terbatas yang jumlahnya nanti akan diatur oleh KPU.” terang Mendagri.

“Kemudian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dibahas di rapat dengan Komisi II DPR-RI, kemudian di rencanakan untuk satu TPS maksimal 500 orang pemilih dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, seperti Masker dan lain-lain baik petugas maupun pemilih.” tutupnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews